Media-media di Arab Saudi pada beberapa bulan lalu, memberitakan beberapa kasus terkait hak minoritas gadis yang telah dinikahkan oleh keluarganya secara paksa dengan pria yang lebih tua, yang usianya diperkirakan seusia ayah atau kakeknya.
Dalam pemberitaan disebutkan bahwa pernikahan gadis belia kepada pria yang lebih tua adalah pelanggaran terhadap hak-hak anak, seperti yang tertuliskan dalam Konvensi Hak Anak.
Naeema Al Zamil, Ketua masyarakat karya amal dan sosial, kayu untuk kegiatan amal dan solidaritas sosial mengatakan, "Pada periode empat tahun, kami menemukan sedikitnya empat kasus terkait pernikahan kaum perempuan minoritas, yang ketika menikah berusia antara 10 hingga 12 tahun."
Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan gadis yang dinikahi umurnya tidak lebih dari 14 tahun dan telah memiliki anak. "Kita tidak dapat mengintervensi atau menghentikan pernikahan seperti itu. Karena memang hukum perkawinan tidak melarang meskipun pernyataan resmi ke pers dan janji-janji yang dibuat oleh pejabat menyatakan bahwa hukum yang melarang pernikahan tersebut akan diumumkan segera," tuturnya.
Naeema Al Zamil menambahkan, dalam banyak kasus para orang tua dan para gadis yang terbilang minoritas itu setuju ketika ingin dinikahi.
Karena itu, pihaknya akan memfokuskan kampanye kesadaran dan kursus pelatihan untuk semua segmen masyarakat.
Suhaila Zain Al Abdeen, anggota hak asasi manusia nasional non- resmi, mengatakan, perkawinan anak di bawah umur bertentangan dengan perjanjian internasional yang ditandatangani oleh pemerintah Arab Saudi.
www.conspiracyplanet.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Saran dan Kritik anda. .