Kamis, 06 Januari 2011
Wow. .HP Korban Pembunuhan Mendadak Aktif Sendiri di Depan Hakim
PALEMBANG - Jaksa Penuntun Umum (JPU) dan Kuasa Hukum dibuat terkejut, karena Hand Phone (HP) milik korban pembunuhan mendadak aktif saat persidangan.
HP Nokia E63 milik Arsep Pajario korban pembunuhan, aktif dengan sendirinya saat dikeluarkan JPU dari kantong kertas tempat penyimpanan barang bukti (BB), pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (5/1/2011). "Saya sangat terkejut dengan kejadian ini, padahal HP sebagai BB disimpan kejaksaan.
Setiap BB yang ada di Kejaksaan, BB tidak pernah dikeluarkan, kecuali saat persidangan. Meskipun HPnya aktif, paling-paling baterainya cuma tahan dua hari," ujar Arif Syafrianto SH selaku JPU.
Kejadian ini juga membuat Romaita SH selaku Kuasa Hukum terdakwa Stefi Andila Panjaitan (19), juga ikut terkejut. Karena Ia juga melihat langsung HP tersebut mendadak aktif.
Padahal HP korban sebagai BB, belum pernah dikeluarkan saat persidangan. "Mungkin ada saja yang tidak percaya dengan kejadian tersebut, pastinya saya kaget, saat melihat HP tersebut tiba- tiba aktif saat dikeluarkan JPU di dalam persidangan," ungkap Romaita SH.
Sedangkan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Sahman Girsang SH, Hakim Anggota Porman Situmorang SH dan Zainuddin SH tidak menghiraukan dengan kejadian tersebut, tetapi hakim langsung mengecek HP korban, dengan mencoba menelpon dan menerima telepon, tetapi HP tidak bisa digunakan.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Arsep Pajario kemarin, sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang bernama Ojik Wahab (41), teman korban.
Dalam keterangannya dalam persidangan, saksi mengaku tidak mengenal dengan terdakwa Stefi. Tapi Ia pernah melihat terdakwa pernah menjemput korban di salon miliknya pada Senin 13 September 2010 sekitar pukul 18.00.
Pada saat itu juga, terdakwa sempat ke kamar mandi salon miliknya. Saksi juga mengatakan, bahwa korban memang sering berkunjung ke salon miliknya.
Ia dan korban sudah seperti saudara, karena sudah lama berteman.
Dua hari sebelum terjadinya pembunuhan, kondisi korban memang agak kurang sehat. "Kalau hubungan korban dengan terdakwa saya tidak mengetahuinya pak hakim, karena korban orangnya tertutup tentang kehidupan pribadinya," kata Ojik dalam persidangan.
Dari keterangan saksi Ojik, terdakwa Stefi yang didampingi kuasa hukumnya, mengakui bahwa keterangan saksi benar. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu
sumber: tribunnews.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Saran dan Kritik anda. .